Friday, April 4, 2014

Perbankan


PERBANKAN


Pengertian Bank

Menurut UU No 10 Tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Para Ahli
·         Prof. G.M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memberikan kredit, baik dengan uang sendiri maupun pinjaman, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
·         Abdul Rachman
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. 
·         Hasibuan
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja


Fungsi Perbankan
·         Menghimpun dana dari masyarakat
·         Mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka
·         Sebagai penyalur dana
·         Memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif
·         Sebagai perantara lalu lintas moneter

Asas Perbankan --> Demokrasi Ekonomi

Prinsip Perbankan --> Kehati-hatian

Tujuan Perbankan
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Jenis-Jenis Bank
Bank berdasarkan fungsinya
·         Bank Sentral = BI
·         Bank Umum = BRi, BNI, BCA
·         Bank Syariah = Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri
·         Bank Perkreditan Rakyat = LPN, LPD, LPK, BKK
Bank berdasarkan kepemilikannya
·         Bank Pemerintah
·         Bank Swasta Nasional
·         Bank Swasta Asing
·         Bank Campuran
Bank berdasarkan badan hukum
·         Perorangan
·         Persekutuan
·         Perseroan

1 comment: