KORUPSI
Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan
yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan,
pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan
kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa
keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Penyebab korupsi
· Penegakan
hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya
sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
·
Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak
menggunakan kesempatan.
· Langkanya
lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan
sebatas formalitas.
·
Rendahnya pendapatan
penyelenggara Negara.
· Kemiskinan,
keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi.
· Budaya
memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
· Konsekuensi
bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa
menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan
hukumannya.
· Budaya
permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering
terjadi
· Gagalnya
pendidikan agama dan etika.
Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
Upaya Pencegahan (Preventif)
• Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
• Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
• Para pejabat
dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang
tinggi.
• Para pegawai
selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua..
• Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
• Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
• Dugaan korupsi
pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placementdeposito dari BI kepada
PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
• Kasus korupsi
dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
• Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
• Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
• Menetapkan
seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar
(2004).
• Kasus korupsi
di KBRI Malaysia (2005).
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik
dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari
pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
• Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya.
Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
• Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui
usaha pemberdayaan rakyat
• Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik.
AGEN SLOT ONLINE PULSA TANPA POTONGAN
ReplyDeleteMINIMAL DEPOSIT TANPA POTONGAN : 50RB
MINIMAL DEPOSIT PULSA DENGAN POTONGAN : 25RB
*MENANG BERAPAPUN DI BAYAR*
*BONUS WIN 8X SABUNG AYAM ONLINE*
hubungi kami di
Whatsapp :085222555128
AGEN SLOT PRAGMATIC
AGEN SLOT RED TIGER
AGEN LIVE CASINO ONLINE
AGEN PERMAINAN SBOBET TERPERCAYA
AGEN JUADI PULSA 24 JAM
TEMBAK IKAN PULSA TANPA POTONGAN
AGEN SLOT JOKER123
AGEN SLOT ONLINE PULSA TANPA POTONGAN
SLOT JOKER123 PULSA TANPA POTONGAN
JOKER123 PULSA XL
BONUS SABUNG AYAM 100% WIN 8X
BONUS ROLLINGAN 0.8%
BONUS ROLLINGAN SLOT JOKER123
AGEN SLOT PRAGMATIC PULSA
CASINO ONLINE LIVE PULSA