Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum menurut para ahli:
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
4.LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Penggolongan Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya,
hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Sumber Hukum di NKRI
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi
kaidah hukum, dan terdiri atas: Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, Agama,
Kebiasaan, dan Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima
oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan
sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu
adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk
Indonesia).
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang
sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian
itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam
Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Peran Lembaga Peradilan
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
Sikap sesuai ketentuan hukum
Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal
menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam
memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting
dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk
rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan.
Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Terbuka
·
sanggup
menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah.
·
berupaya
jujur dalam memahami ketentuan hukum.
·
tidak
menutup-nutupi kesalahan.
·
mengatakan
apa adanya.
Sikap Objektif/Rasional
Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang
ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum
dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang
yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan me-miliki pendirian
kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga
tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.
Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Objektif/Rasional
·
mampu
menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik.
·
sanggup
menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala
konsekuennya.
·
memberi
penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelak-sanaan
ketentuan hukum benar atau salah.
·
menyatakan
kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik.
·
menghargai
orang lain sesuai dengan kemampuan atau profesinya.
Sikap Mengutamakan
Kepentingan Umum
Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau pentingg dalam suatu kurun waktu tertentuuntuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya.
Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau pentingg dalam suatu kurun waktu tertentuuntuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya.
Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Mengutamakan
Kepentingan Umum
·
merelakan
tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana ja-lan atau
jembatan.
·
memberi
tempat/pertolongan bagi orang yang membutuhkan.
·
memenuhi
tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kesepakatan.
·
membayar
pajak tepat waktu.
AGEN SLOT ONLINE PULSA TANPA POTONGAN
ReplyDeleteMINIMAL DEPOSIT TANPA POTONGAN : 50RB
MINIMAL DEPOSIT PULSA DENGAN POTONGAN : 25RB
*MENANG BERAPAPUN DI BAYAR*
*BONUS WIN 8X SABUNG AYAM ONLINE*
hubungi kami di
Whatsapp :085222555128
AGEN SLOT PRAGMATIC
AGEN SLOT RED TIGER
AGEN LIVE CASINO ONLINE
AGEN PERMAINAN SBOBET TERPERCAYA
AGEN JUADI PULSA 24 JAM
TEMBAK IKAN PULSA TANPA POTONGAN
AGEN SLOT JOKER123
AGEN SLOT ONLINE PULSA TANPA POTONGAN
SLOT JOKER123 PULSA TANPA POTONGAN
JOKER123 PULSA XL
BONUS SABUNG AYAM 100% WIN 8X
BONUS ROLLINGAN 0.8%
BONUS ROLLINGAN SLOT JOKER123
AGEN SLOT PRAGMATIC PULSA
CASINO ONLINE LIVE PULSA