KORUPSI
Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan
yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan,
pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan
kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa
keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.