Sunday, December 1, 2013

MATERI UAS {Agama} SUMBER HUKUM ISLAM

Taqlid --> hanya ikut-ikutan saja
Ittiba' --> melaksanakan ajaran agama dengan mengetahui dasar dan landasannya



AL QURAN

secara bahasa
Al Quran artinnya bacaan

secara istilah
Al Quran adalah kitab suci umat islam yang berisi sekumpulan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad dengan perantara malaikat Jibril yang membacanya merupakan ibadah



fungsi Al Quran
  1. sumber hukum yang utama dan pertama
  2. penegas di bidang aqidah dan ibadah
  3. sebagai obat penyakit rohani
  4. pedoman hidup setiap muslim
  5. pemberi kabar gembira
  6. motivasi lahirnya IPTEK
 
3 pokok pengetahuan hukum
  1. I'tiqadiyah --> aqidah (ketetapan beriman)
  2. Khuluqiyah --> akhlak (sifat)
  3. Amaliyah --> amal perbuatan manusia




HADIST


secara bahasa
Hadist artinya perkataan

secara istilah
Hadist adalah perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad

hadist:
  1. Qouliyah --> perkataan nabi
  2. Fi'liyah --> perbuatan nabi
  3. Taqririyah --> pengakuan


dari segi kualitasnya, hadist dibagi menjadi 3
   1. Sahih
jika memenuhi syarat:
sanadnya bersambung
diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dlabith
isinya tidak mengandung kejanggalan

   2. Hasan
jika memenuhi syarat
sanadnya bersambung
rawinya adil dan dlabith tapi tidak sempurna
isinya tidak mengandung kejanggalan

   3. Da'if
dianggap paling rendah karena
isinya cacat
rawinya kurang adil dan dlabith
ada sanad yang hilang atau tidak bersambung


jika dilihat dari banyaknya rawi:
  1. Mutawatir --> banyak rawi
  2. Masyhur --> banyak rawi, tapi tidak sebanyak mutawatir
  3. Ahad --> satu atau lebih rawi, tapi tidak mencapai masyhur


fungsi hadist:
  1. sumber hukum islam yang kedua
  2. menegaskan ketentuan yang telah ada dalam Al Quran
  3. menjelaskan ayat Al Quran yang bersifat umum
  4. menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al Quran





IJTIHAD

secara bahasa
ijtihad artinya mencurahkan tennaga dan pikiran

secara istilah
ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syariat dari dalil-dalil syara' (Al Quran dan Hadist)

syarat menjadi mujtahid:
  1. memahami Al Quran dengan beragam ilmu tentangnya
  2. memahami hadist dengan beragam ilmu tentangnya
  3. mempunyai kemampuan yang mendalam tentang ilmu pengetahuan
  4. mengetahui tempat ijmak
  5. mengetahui usul fiqih
  6. mengetahui maksud syariat
  7. memahami masyarakat dan adat istidatnya
  8. bersifat adil dan taqwa


beberapa ulama menambah 3 syarat lagi
  1. mendalami ilmu ushuluddin (pokok-pokok agama)
  2. memahami ilmu mantiq (logika)
  3. menguasai cabang-cabang fiqih
hukum ijtihad
  1. fardu 'ain --> harus dilakukan tiap muslim, tidak ada orang lain
  2. fardu kifayah --> jika ada orang lain disana, kita tidak wajib
  3. mandub (sunnah) --> jika masih wacana atau belum terjadi
bentuk-bentuk ijtihad
  1. ijma --> kesepakatan ulama
  2. qiyas --> menyamakan hukum lain
  3. istishan --> menetapkan masalah untuk keadilan dan kemashlatan umat
  4. istishab --> meneruskan berlakunya suatu hukum
  5. istidlal --> menetapkan hukum yang tidak disebut dengan tegas dalam Al Quran dan Hadist
  6. masalah mursalah --> kebaikan yang tidak disinggung untuk ditinggalkan atau dikerjakan
  7. urf --> kebiasaan yang dilakukan seseorang atau kelompok

No comments:

Post a Comment